Garutpos.com – Bagi penyebar hoax yang menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai oleh pemerintah untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) ada baiknya menyiapkan pengacara atau tikar. Pasalnya,Kementerian Agama membantah kabar tersebut dan tengah mempertimbangkan mengambil langkah hukum.
Dikutip dari pojoksatu.id, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin pun memastikan, kabar dimaksud adalah hoax dan fitnah.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Fauzin dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Fauzin menjelaskan, Undang Undang Nmor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.