Garutpos.com – Kasus investasi bodong modus salon kecantikan di Kabupaten Garut, kini berhasil diungkap Polres Garut, Seorang tersangka berinisial PYM akhirnya menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, tersangka PYM terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus itu mencuat, setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban akhir Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, terduga pelaku dua orang, pasangan suami istri, PYM dan R. Kedua pelaku meraup uang ratusan korban sekitar Rp4 miliar.
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga kini masih buron.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku. Akhirnya pada 20 Maret kemarin pelaku (PYM) menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan,” kata Wirdhanto kepada sejumlah awak media di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).