Oleh : Hasanudin
Koordinator SIAGA ’98
Mekanisme pasar pada dasarnya jahat, ini adalah basis fundamental mengapa perdagangan diatur, dan pengaturannya dilakukan oleh suatu kementerian khusus, yakni Kementerian Perdagangan untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam mekanisme pasar terdapat dua pihak yang bertransaksi, produsen dan konsumen untuk menyepakati harga dan kuantitas. Produsen menetapkan harga berbasis keuntungan, sementara konsumen berbasis kebutuhan.
Jika mekanisme pasar ini dibiarkan, maka produsen akan menarik keuntungan sebesar mungkin, sampai batas dimana mekanisme pasar menggali kuburannya sendiri.
Pasar yang monopolistik dan kapitalistik bukan lagi mekanisme pasar, namun mekanisme oligopolistik dalam perekonomian. Oleh sebab itulah, negara diperlukan hadir untuk mengatur mekanisme pasar agar tidak masuk pada perangkap Mekanisme pasar yang pada dasarnya jahat , sebab keserakahan produsen menarik keuntungan secara tak terbatas.